Minggu, 13 November 2011


Historical backround Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Oleh: Yushadeni[1]
Memang aneh tapi nyata, PA sudah berusia lama tapi hakim-hakimnya tidak memiliki buku standar yang dapat dijadikan rujukan secara bersama, seperti halnya KUHP. Akibatnya jika hakim menghadapi kasus yang sama dapat lahir putusan yang berbeda karena rujukannya berbagai kitab fikih tanpa suatu standardisasi atau keseragaman. Dalam hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hokum oleh karena itu lahirnya SKB (surat keputusan bersama) antara ketua MA dengan menteri agama atas prakarsa presiden pada bulan maret 1985, adalah untuk menjembatani ketidakpastian hokum. Dalam konsideran KHI disebutkan bahwa KHI dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut, baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Lahirnya KHI merupakan satu kebutuhan untuk mengakhiri ketidakpastian hokum oleh para hakim di PA. historisitas eksternal adalah adanya fenomena di dunia muslim lain yang umumnya sudah mempunyai kodifikasi hokum Islam.
Dalam sejarah penyusunan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui bahwa kebutuhan akan adanya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai upaya untuk memperoleh kesatuan hukum dalam memeriksa dan memutuskan perkara bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama sudah lama dirasakan oleh Departemen Agama. Hal ini terbukti adanya kenyataan bahwa begitu diundangkan PP No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura, kepela biro Peradilan agama, Departemen Agama segera mengeluarkan surat edaran no. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958 yang menganjurkan penggunaan 13 macam kitab fiqih sebagai pedoman.
Sejak adanya Peradilan Agama di Indonesia, keperluan akan adanya Kompilasi Hukum Islam sudah dirasakan. Keperluan ini terus berkembang sejalan dengan badan peradilan agama itu sendiri. Adapun periodesasi penyusunan Kompilasi Hukum Islam ada tiga periode, yaitu:[2]
1.      Periode awal sampai tahun 1945
2.      Periode 1945 sampai 1985
3.      Periode tahun 1985 sampai sekarang.
Para hakim mengidentikkan fiqih dengan syariah dan  hukum Islam, akibatnya lahirlah berbagai produk putusan pengadilan Agama, sesuai dengan latar belakang mazhab yang dianut masing-masing hakim. Dari sini nampak ada perbedaan yang mencolok pada putusan meskipun kasusnya sama. Jika hakim menganut mazhab Hambali maka putusannya akan diwarnai paham ajaran Hambali, begitu pula sebaliknya jika hakim menggunakan mazhab Syafi’i maka putusannya pun berdasarkan doktrin Syafi’i. Para hakim yang kokoh menganut mazhab tertentu cenderung otoriter, tidak mau beranjak sedikitpun dari pendapat imam mazhab yang dipujanya.
Dengan demikian terjadi pertarungan antar mazhab, hukum tersisihkan ke belakang. Putusan bukan berdasar hukum tetapi berdasarkan doktrin mazhab yang telah didiskripsikan dalam kitab-kitab fikih. Pertarungan antar mazhab akan sangat terlihat dalam pemeriksaan banding. Karena pada Pengadilan tingkat pertama memang sudah berbeda putusannya walaupun dalam kasus yang sama. Dalam pertarungan antar mazhab ini keadilan yang dijujudkan bukan berdasarkan syariah tetapi berdasarkan ajaran fiqih.
Menurut Abdul Wahad Khallaf[3] fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dali-dalil yang terperinci, di sini dapat diambil kesimpulan bahwa fiqih bukanlah hukum positif yang telah dirumuskan secara sistematis dan unifikatif. fiqih merupakan kandungan ajaran dan ilmu hukum Islam. Jika kita melihat ke hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas maka jelaslah betapa pentingnya Kompilasi hukum Islam itu. Catatan penting yang perlu digarisbawahi di sini yaiti bahwa adanya Kompilasi hukum Islam itu bertujuan untuk Unifikasi Hukum Perkawinan, Peningkatan status wanita (melindungi hak-hak dan sekaligus memenuhi keinginan serta harapan kaum wanita), serta respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman.






[1] Mahasiswa Magister 
[2] Ahmad  Azhar Basyir, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 1993), hlm. 45-46
[3] Abdul Wahab kallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Bandung: Perisai, 1985) alih bahasa dan editor Dr. H. Moch. Tolchah Mansur dkk.

0 komentar:

Posting Komentar