Permasalahan yang Timbul dalam Pembiayaan
Dalam hukum pembiayaan yang diatur adalah kegiatan pembiayaan yang bergerak di ranah ekonomi, kenapa diatur?
Di dalam suatu negara kebutuhan dana secara konvensional, orang akan memperoleh dana dari perbankan. perbankan selalu menyediakan dana, tapi ia selalu menyerap dana langsung dari masyarakat. Oleh karena itu perbankan dalam menjalankan usahanya menerapkan prinsip kehati-hatian yang luar biasa. Banyak yang membutuhkan kredit tapi tidak lolos dalam administrasi bank.
Kendala : tidak semua badan usaha/ korporasi mempunyai akses ke perbankan karena perbankan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, prudential banking. Badan usaha untuk mendapatkan kredit harus dilihat 5 C, yaitu:
1. Character (karakter), / track record/ performance
2. Capacity (kemampuan mengembalikan utang),
3. Collateral (jaminan),
4. Capital (modal),
5. Condition (situasi dan kondisi).
Tipe money selecty, dimana pemerintah ketat menyeleksi, kredit sulit didapat. Selain dari perbankan perusahaan mendapat dana dari pasar modal. Di Negara lain sumber dana yang ketiga yaitu pembiayaan.
Selain dari perbankan dan pasar modal di mana akan memperoleh dana itu?
Tahun 1988 pemerintah memperkenalkan alternative pembiayaan lain dalam Keppres No. 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, membuka peluang lembaga pembiayaan sbg alternatif lain penyediaan dana, bagi mereka yang belum mampu perbankan atau pasar modal, untuk membantu badan-badan usaha kelas menengah. Alternatif pembiayaan lain inilah yang menjadi jalan bagi korporasi untuk memperoleh dana yang dibutuhkan. Lembaga pembiayaan selain menyediakan dana, ia menyediakan barang modal.
Berdasarkan Keppres No. 61 tahun 1988:
1. Leasing/ Sewa guna usaha
2. Modal Ventura
3. Anjak piutang
4. Perdagangan surat berharga---sekarang di pasar modal
5. Usaha Kartu kredit---dapat dilakukan bank
6. Pebiayaan konsumen---dilakukan oleh perorangan, contoh RS-RS kecil membutuhkan meja, alat-alat operasi.
Peluang ini melalui Keppres No. 61 tahun 1988, pengelolaan diberikan kepada tiga lembaga:
1. Bank---meliputi bank umum, bank konvensional
2. Lembaga Keuangan bukan bank---adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi berbagai perusahaan.
3. Perusahaan pembiayaan---yaitu badan usaha di luar bank dan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiataan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Contoh : Leasing,
perusahaan multi finance
Sebagai tindak lanjut Keppres tersebut dikeluarkanlah SK Menteri Keuangan 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Modal Ventura diatur tersendiri.
Leasing, Anjak Piutang, dan Modal Ventura adalah perjanjian-perjanjian yang berasal dari Anglo Amerika. Mereka sengaja dimasukkan untuk mendukung pembiayaan. Akan tetapi di Indonesia yang diatur hanya segi administratifnya saja. Tidak ada peraturan tentang perjanjiannya, hanya ada pokok-pokoknya saja. Yaitu berapa modal yang diperlukan, Izin apa yang diperlukan, tidak mengatur subtasi perjanjian, isi perjanjian tidak diatur, tetapi diserahkan kepada para pihak.
Contoh : Leasing---perjanjian yang mendasari kegiatan itu sama sekali tidak diatur, oleh karena itu harus dilihat bagaimana ketentuan ini bisa hidup di Indonesia.
1. Apakah perjanjian yang berasal dari system hukum asing boleh masuk ke dalam system hukum kita?
2. Bagaimana kaitan hukum perjanjian asing dengan hukum perikatan Indonesia?
3. Bagaimana pedoman penyelesaiannya jika dalam perjanjian itu timbul sengketa?
Perjanjian dari sistem hukum asing masuk ke dalam sistem hukum eropa kontinental:
Anglo saxion:
a. Hukum tidak tertulis
b. Menganut precedent---jugde made law
c. Yang membentuk adalah badan yuridis
d. Ada daftar kasus/ perkara
e. Tidak mengenal kodifikasi
Eropa Kontinental:
a. Hukum tertulis
b. Putusan hakim terdahulu tidak mengikat tapi boleh diacu, kalau diacu muncul yurisprudensi tetap.
c. Yang membentuk adalah badan legislatif
d. Ada daftar peraturan
e. Mengenal kodifikasi: pembukuan bahan hukum sejenis secara sistematis, metodelogis.
Karena adanya asas korkondansi dibentuklah BW untuk Hindia Belanda. Anglo saxion: bertumbuh secara mandiri (tidak terpengaruh hukum eropa) dan berkesinambungan (terkait kerajaan inggris).
Ada klausula repossesion di AS, di Indonesia juga ada akan tetapi tidak ada upaya hukumnya. Perjanjian dari sistem hukum asing boleh masuk ke sistem hukum kita tetapi harus ada penyesuaian-penyesuaian dan harus ada kaitannya dengan sistem hukum yang dimasuki itu (prof. Sudikno). Dalam bisnis perlu kelenturan, agar luwes, sejalan dengan asas kebebasan berkontrak. 1338 ayat (1)
1. Bebas untuk mengadakan perjanjian atau tidak
2. Bebas untuk melakukan perjanjian dengan siapapun---dalam praktek monopoli tidak seperti ini contoh jika ingin beli listrik di PLN, beli premium di pertamina
3. Bebas untuk menentukan isi dan syarat-syaratnya
4. Bebas untuk menentukan bentuknya; Tidak otentik (dirundingkan, standard), Jika nilai ekonomi tinggi maka hendaknya ditulis.
5. Bebas untuk menentukan hukum mana yang akan berlaku dalam perjanjian itu
Jika dengan orang yang sama negara—aturan pelengkap
Jika beda Negara---pke hukum yang mana Malaysia/ Indonesia, Sesuai dengan titik tautnya (tempatnya)
Segi negatifnya---bukan perjanjian asli yang berasal dari system hukum ind, tetapi berasal dari anglo amerika, Orang tidak tau bagamana cara menyusunnya, Objeknya : Barang modal tergantung tujuan penggunaannya, Yang menggunakannya badan usaha.
Wanprestasi: tidak memenuhi prestasi karena ada kesalahan dan sudah diperingatkan untuk itu (somasi)
a. Syarat formil : kesalahan (kesengajaan, kelalaian)
b. Syarat materil: sudah diperingatkan
Meskipun ada kodifikasi tapi sistem hukum lain bisa masuk karena adanya kebebasan berkontrak.
Bagaimana mengkaitkan hukum dari perjanjian asing dalam hukum kita?
Diberikan jalan melalui pasal 1319 BW, Pasal 1319 BW membedakan perjanjian menjadi dua macam perjanjian yaitu:
1. Bernama/ nominaat contract (bahasa latin)/ benoemdo contract (bahasa belanda)
Adalah perjanjian-perjanjian yang sudah diatur secara khusus dan sudah diberi nama resmi oleh undang-undang. Karena diatur secara khusus maka dia disebut juga dengan perjanjian khusus atau burendere contract.
Perjanjian bernama bias di:
a. KUHPerdata buku III bab V-XVIII
Perjanjian jul beli, sewa menyewa, perjanjian melakukan pekerjaan, perjanjian pinjam pakai, perjanjian pinjam mengganti, perjanjian penitipan barang, perjanjian untung-untungan, perjanjian kuasa, perjanjian penanggungan/borgtoch, perserikatan perdata/maatschap, perjanjian perdamaian/deding.
b. KUHD
Persekutuan perniagaan, perjanjian perwalikan khusus (agen, komisioner, makelar), perjanjian yang berkenaan dengan surat-surat berharga/efec, perjanjian pertanggungan/asuransi, perjanjian pengangkutan di darat dan laut, serta perairan perdamaian.
c. Diatur secara khusus dengan UU khusus
Koperasi, PT, pengangkutan udara.
2. Tidak bernama/ innominaat contract (bahasa latin)/ onbenoemdo contract (bahasa belanda)
Adalah perjanjian yang timbul dalam masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tidak ada nama resmi dan tidak ada aturan pelengkap.
Perjanjian tidak bernama terbagi dua yaitu:
a. Perjanjian tidak bernama campuran
Perjanjian yang di dalamnya terkandung unsure dari berbagai perjanjian bernama
Contoh: sewa beli, perjanjian BOT (sewa, pinjam pakai, hibah), indekost
b. Perjanjian yang mempunyai sifat khusus/ contractus sui generis
Contoh: leasing, perjanjian kredit bank, modal ventura, anjak piutang.
Nama di sini bukan nama resmi karena tidak diberikan secara resmi oleh UU tetapi diberikan oleh masyarakat.
Kaitannya dengan hukum di Indonesia:
Pasal 1319 BW ini mengkaitkan dengan ketentuan-ketentuan umum di dalam hukum perikatan Indonesia sehingga meskipun berasal dari system hukum asing tapi tetap tunduk pada pereturan-peraturan umum hukum perikatan Indonesia.